Memberikan Informasi tentang beracara di Pengadilan Agama Cibinong dari mulai Pendaftaran sampai Pengambilan Produk
a. Prosedur Perkara
b. Biaya Perkara
c. Syarat Dokumen yang dibutuhkan
d. Alur dan Waktu Proses
1. UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU. No. 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Perpres No. 97 Tahun 014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Surat Keputusan Dirjen badilag No. 1403.b/DJA/SK/OT.01.03/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
KTP, Buku Nikah, Kk dan lain-lain
Senin - Jumat 09.00 - 15.00 WIB
1. Menyediakan Informasi yang jelas, Akurat dan terkini kepada Masyarakat Mengenai Layanan Pengadilan Agama
2. Menjawab pertanyaan Masyarakat secara Langsung, ramah dan Profesional
Biaya di Pengadilan Agama bervariasi tergantung jenis perkara (gugatan cerai, permohonan), lokasi pengadilan, dan jarak tempuh, namun umumnya mencakup biaya pendaftaran, redaksi, materai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk panggilan sidang (relaas), dan biaya proses lainnya seperti pemeriksaan setempat (PS)