Gallery Posts

Office Maps

Layanan Pengaduan Kasus Pekerja Migran Indonesia (Crisis Center)

  • BP3MI
  • Layanan Pengaduan Kasus Pekerja Migran Indonesia (Crisis Center)

1. Pelayanan Pengaduan 

2. Fasilitasi Kepulangan 

3. Pelayanan Mediasi dan Advokasi

UU No. 18 Tahun 2017

1. Pelayanan Pengaduan 

Syarat Pokok:

- Identitas pengadu 

- Kontak pengadu 

- Kronologi permasalahan 

Syarat Tambahan: 

- Bukti hubungan dengan PMI 

- Data P3MI/pihak yang memberangkatkan

- Negara penempatan 

- Minimal 3 dari dokumen berikut: 

a. Paspor 

b. Perjanjian Penempatan 

c. Perjanjian Kerja 

d. Kartu Peserta Asuransi 

e. e-PMI 

2. Fasilitasi Kepulangan 

Syarat Pokok: 

- Identitas pengadu 

- Kontak pengadu 

- Kronologi permasalahan 

Syarat Tambahan: 

- Bukti hubungan dengan PMI 

- Data P3MI/pihak yang memberangkatkan 

- Negara penempatan 

- Minimal 3 dari dokumen berikut: 

a. Paspor 

b. Perjanjian Penempatan 

c. Perjanjian Kerja 

d. Kartu Peserta Asuransi e. e-PMI 

3. Pelayanan Mediasi dan Advokasi 

Syarat Pokok: 

- Identitas pengadu 

- Kontak pengadu 

- Kronologi permasalahan 

Syarat Tambahan: 

- Bukti hubungan dengan PMI 

- Data P3MI/pihak yang memberangkatkan 

- Negara penempatan 

- Minimal 3 dari dokumen berikut: 

a. Paspor 

b. Perjanjian Penempatan 

c. Perjanjian Kerja 

d. Kartu Peserta Asuransi 

e. E-PMI

1. Pendataan 

2. Verifikasi dan analisa dokumen 

3. Klarifikasi dokumen 

4. Klarifikasi jenis permasalahan 

5. Distribusi 

6. Monitoring 

7. Pelaporan

Senin - Jumat 08.30 - 15.00

Gratis