1. Pelayanan Pengaduan
2. Fasilitasi Kepulangan
3. Pelayanan Mediasi dan Advokasi
UU No. 18 Tahun 2017
1. Pelayanan Pengaduan
Syarat Pokok:
- Identitas pengadu
- Kontak pengadu
- Kronologi permasalahan
Syarat Tambahan:
- Bukti hubungan dengan PMI
- Data P3MI/pihak yang memberangkatkan
- Negara penempatan
- Minimal 3 dari dokumen berikut:
a. Paspor
b. Perjanjian Penempatan
c. Perjanjian Kerja
d. Kartu Peserta Asuransi
e. e-PMI
2. Fasilitasi Kepulangan
Syarat Pokok:
- Identitas pengadu
- Kontak pengadu
- Kronologi permasalahan
Syarat Tambahan:
- Bukti hubungan dengan PMI
- Data P3MI/pihak yang memberangkatkan
- Negara penempatan
- Minimal 3 dari dokumen berikut:
a. Paspor
b. Perjanjian Penempatan
c. Perjanjian Kerja
d. Kartu Peserta Asuransi e. e-PMI
3. Pelayanan Mediasi dan Advokasi
Syarat Pokok:
- Identitas pengadu
- Kontak pengadu
- Kronologi permasalahan
Syarat Tambahan:
- Bukti hubungan dengan PMI
- Data P3MI/pihak yang memberangkatkan
- Negara penempatan
- Minimal 3 dari dokumen berikut:
a. Paspor
b. Perjanjian Penempatan
c. Perjanjian Kerja
d. Kartu Peserta Asuransi
e. E-PMI
1. Pendataan
2. Verifikasi dan analisa dokumen
3. Klarifikasi dokumen
4. Klarifikasi jenis permasalahan
5. Distribusi
6. Monitoring
7. Pelaporan
Senin - Jumat 08.30 - 15.00
Gratis