Pelayanan informasi dan konsultasi seputar pajak daerah kepada masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 1 KTP
- Dokumen pendukung sesuai masalah pajak, misalnya : SPPT PBB-P2
- Bukti pembayaran pajak
Mendapatkan Nomor Antrian
Waktu Pelayanan 09.00 - 15.00 WIB atau 1 Hari Kerja
Gratis