Pendaftaran E SPPT untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Fotokopi KTP pemilik objek pajak
- SPPT PBB tahun sebelumnya (jika ada)
- NOP PBB (Nomor Objek Pajak)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Mendapatkan Nomor Antrian
Waktu Pelayanan 09.00 - 15.00 WIB atau 1 Hari Kerja
Gratis