Simpanan berjangka yang sesuai prinsip syariah, menggunakan sistem bagi hasil (nisbah) sebagai pengganti bunga. Dana nasabah dikelola oleh bank untuk kegiatan yang halal dan produktif berdasarkan akad mudharabah, di mana keuntungan dibagi antara nasabah (sebagai pemilik dana) dan bank (sebagai pengelola dana) sesuai kesepakatan di awal.
OJK, IB, LPS
Untuk perorangan
Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing)
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
- Melakukan setoran awal minimal Rp5.000.000
Untuk non-perorangan (lembaga/perusahaan)
Dokumen:
- Fotokopi KTP Pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi SIUP dan TDP
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Izin Domisili dan atau Keterangan Perusahaan dari Pemerintah Setempat
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
- Melakukan setoran awal Rp100.000.000
Kunjungi kantor Bank Syariah BTB/layanan di MPP: Siapkan dokumen pribadi dan dana yang dibutuhkan, Temui petugas Customer Service untuk menyerahkan dokumen yg diperlukan, Lengkapi formulir, Setor dana awal
Senin - Jumat 08.30 - 15.00
Setoran awal perorangan minimal Rp5.000.000, dan Non perorangan minimal Rp100.000.000