Gallery Posts

Office Maps

Verifikasi Dokumen SSW Jepang

  • BP3MI
  • Verifikasi Dokumen SSW Jepang

Verifikasi Dokumen untuk Penerbitan E-ID bagi Calon Pekerja Migran yang akan bekerja ke Jepang melalui skema Specified Skilled Workers

UU No. 18 Tahun 2017

1. Detail Pendataan 

2. KTP 

3. Paspor 

4. COE 

5. Perjanjian Kerja (Format Referensi : 1-5, 1-6 dan 1-16) 

6. Surat Pernyataan Bertanggungjawab Terhadap Segala Resiko Ketenagakerjaan 

7. Surat Izin Orang Tua/Wali/Suami/Istri Yang Diketahui Oleh Kepala Desa/Lurah (disertakan Copy KTP penandatangan surat izin) 

8. Kartu Keluarga 

9. Surat Pernyataan Status Perkawinan (Bagi yang sudah menikah melampirkan Copy Buku Nikah) 

10. Surat Keterangan Sehat (disertakan pula hasil MCU yang menggunakan Format Referensi 1-3) 

11. Hasil Tes Psikologi

1. Pemohon mendaftar melalui web SISKOP2MI dengan memilih Penempatan Program SSW; 

2. Pemohon datang ke kantor MPP Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi dokumen dengan membawa dokumen asli beserta copy-nya; 

3. Verifikator memverifikasi dokumen asli dengan yang diunggah di SISKOP2MI. Apabila telah memenuhi persyaratan dan sesuai maka dilakukan persetujuan verifikasi secara online, apabila belum memenuhi persyaratan verifikator mengembalikan pengajuan secara online dan pemohon diminta untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen; 

4. Jika telah lengkap, Verifikator mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan PMI; 

5. Pemohon melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan PMI; 

6. Petugas pengelola penempatan mencetak e-ID dari CPMI; 

7. CPMI dapat mengecek e-PMI nya secara online melalui website https://kp2mi.go.id/epmi_form_blank

Senin - Jumat 08.30 - 15.00

Biaya Layanan : Gratis 

Biaya BPJS Ketenagakerjaan PMI : Besaran yang dibayarkan sesuai dengan periode kontrak kerja dari Calon PMI tersebut