Badan Narkotika Nasional
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu permasalahan yang serius yang perlu diberantas dan ditangani secara komprehensif. Oleh karena itu BNN Kabupaten Bogor pada tahun 2013 berdiri sebagai lembaga vertikal yang bertugas dalam menangani masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Kabupaten Bogor. Kondisi Kabupaten Bogor sendiri yang cukup luas terdiri dari 40 kecamatan, 17 kelurahan dan 417 desa menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bangunan yang ditempati sebagai Kantor BNN Kabupaten Bogor saat ini merupakan Bangunan milik pemda Kabupaten Bogor yang dipinjam pakaikan kepada BNN Kabupaten Bogor, dengan demikian BNN Kabupaten Bogor belum memiliki kantor/ tanah milik sendiri. Belum adanya kantor milik sendiri juga dapat sangat menghambat kinerja pegawai di BNN Kabupaten Bogor. Seringnya perpindahan kantor dari satu tempat ke tempat yang lain juga dapat mengurangi waktu kerja yang efektif untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
VISI :
"MENJADI LEMBAGA NON KEMENTERIAN YANG MAMPU MENGGERAKAN MASYARAKAT KABUPATEN DAN KOTA BOGOR DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA SEHINGGA TERWUUUDNYA INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG"
MISI :
1. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk mendukung pertumbuhan kabupaten dan kota bogor yang berkualitas dan berkeadilan;
2. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang tersebarluas dan merata di wilayah kabupaten dan kota bogor untuk mendukung berkurangannya kesenjangan;
3. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk kualitas dan daya saing sumber daya manusia di wilayah kabupaten dan kota bogor;
4. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk mendukung revolusi mental dan pembangunan kebudayaan di wilayah kabupaten dan kota bogor:
5. Melaksanakan penguatan pelayanan dasar dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten dan kota bogor
6. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk memperkuat ketahanan bencana khususnya bencana yang disebabkan oleh narkotika di wilayah kabupaten dan kota bogor
7. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik di wilayah kabupaten dan kota bogor