-
Pengawasan Obat dan Makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan maka diperlukan adanya penguatan kelembagaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, dan untuk meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia maka Badan POM berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/411/M.KT.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan, menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan dan Nomor 19 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat Makanan.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. UPT BPOM terdiri atas:
a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM;
b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan
c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.
Balai POM di Bogor merupakan UPT Badan POM beralamat di Jalan Raya Bogor No 27 B, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor 16912 yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wilayah kerja Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor.bersama Pemerintah Daerah terus berkoordinasi dan bersinergi melakukan peningkatan kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat. Badan POM mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Karena pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggungjawab kita bersama.
Visi dan Misi Pembangunan Nasional untuk tahun 2020-2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Visi pembangunan nasional Indonesia 2020-2024 adalah: Berdaulat, Maju, Adil Dan Makmur.
Sejalan dengan visi dan misi pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, maka Balai Besar POM di Bandung telah menetapkan Visi 2020-2024 yaitu:
“Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong”