Dinas Kependudukan Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 tahun 2008, tentang Pembentukkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil semula adalah dua entitas yang terpisah. Dinas Kependudukan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, sedangkan Kantor Catatan Sipil merupakan instansi vertikal Departemen Dalam Negeri.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Dinas Kependudukan merupakan Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sejak tahun 2004 bergabung dengan BKKBN, baru pada tahun 2006 memisahkan diri dan menjadi Dinas yang mandiri.
Karena ruangannya tidak mencukupi untuk menampung seluruh pegawai dan masyarakat yang datang dalam hal permohonan pelayananan kependudukan dan pencatatan sipil secara langsung maka sejak tahun 2009 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor secara resmi pindah ke Jalan Bersih No. 1,Kelurahan Tengah Cibinong Bogor (bertukar tempat dengan Gedung Dinas BKKBN).