Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten BogorNama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah. Dengan demikian maka perlu dilakukan penataan terhadap susunan dan tugas dinas daerah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. | Perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
2. | Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang |
3. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang |
4. | Pelaksanaan administrasi Dinas |
5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya. |
VISI
"TERWUJUDNYA KABUPATEN BOGOR TERMAJU, NYAMAN DAN BERKEADABAN"
MISI
1. | Mewujudkan Masyarakat yang Berkualitas |
2. | Mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan |
3. | Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan |
4. | Mewujudkan kesalehan sosial |
5. | Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik |