Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1993 tanggal 5 Mei 1993 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cibinong yang luas ruang lingkup wilayah hukumnya meliputi keseluruhan daerah Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor : III/J.A/11/1993 tanggal 10 November 1993 tentang Penetapan Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/J.A/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, otomatisasi terhadap nama/nomenklatur Kejaksaan Negeri Cibinong berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pokok yustisial dan non yustisial, selama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan koordinasi antar Instansi/Dinas terkait melalui forum rapat secara berkesinambungan, melalui forum konsultasi dan silaturahmi yang memungkinkan terciptanya suasana kerjasama yang harmonis dan kondusif.
V I S I
Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai kepatutan.
M I S I
1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, serta penanganan perkara Perdata dan Tata usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Prosedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif dan efisien.
2. Mengoptimalkan peranan Bidang Pembinaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
3. Mengoptimalkan tugas-tugas pelayanan publik dibidang hukum dengan penuh tanggungjawab, taat asas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
4. Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali Struktur Organisasi Kejaksaan, pembenahan system informasi manajeman terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue-print) pembangunan Sumber Daya Manusia kejaksaan jangka menengah dan jangka panjang tahun 2025, menertibkan dan menata kembali manajemen administrasi keuangan, peningkatan kesejahteraan pegawai melalui remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal.
5. Membentuk aparat kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang terkait.