Pengadilan Agama Kabupaten Bogor
Pengadilan Agama Cibinong dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1996 tanggal 1 Nopember 1996, dan pengoperasionalnya diresmikan oleh Bapak Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama (DIRBINBAPERA) pada tanggal 25 Juni 1997. Berkedudukan di pusat ibu kota Kabupaten Bogor, yaitu terletak di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong, nama Pengadilan Agama Cibinong itu sendiri diambil dari nama ibu kota Kabupaten Bogor, yaitu Cibinong, karena sebelumnya Pusat Pemerintahan Bogor semula masih berada di wilayah Kota Bogor yaitu tepatnya di Panaragan, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, Ibu Kota Kabupaten Bogor dipindahkan dan ditetapkan di Cibinong. Sejak tahun 1990 pusat kegiatan pemerintahan menempati Kantor Pemerintahan di Cibinong, maka nama Pengadilan Agamanya berdasarkan Kepres tersebut menjadi Pengadilan Agama Cibinong.
Pada awalnya Pengadilan Agama Cibinong menyewa rumah penduduk sebagai gedung operasionalnya di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi Rt. 003 Rw. 006 Keluruhan Tengah Kecamatan Cibinong yang saat ini menjadi Kantor APINDO sebelah Rumah Makan Lembah Anai dan melayani masyarakat pencari keadilan wilayah yuridiksi Kabupaten Bogor pada tahun 1998.
Saat ini Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA beralamat di Jalan Bersih No. 1 Komplek Pemda, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16914. Telpon (021) 8765483, Fax. (021) 8765491.
VISI
Visi Pengadilan Agama Cibinong telah disusun melalui proses yang partisipatif, komprehensif dan visioner dengan mempertimbangkan data statistik pengadilan agama dan kondisi eksternal yang ada.
Adapun Visi Pengadilan Agama Cibinong adalah :
“Terwujudnya Pengadilan Agama Cibinong Yang Agung”.
Visi Pengadilan Agama Cibinong tersebut merupakan kondisi yang diharapkan dapat memotivasi seluruh karyawan-karyawati Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan aktivitas peradilan.
MISI
Berdasarkan visi Pengadilan Agama Cibinong yang telah ditetapkan tersebut, maka ditetapkan beberapa misi Pengadilan Agama Cibinong untuk mewujudkan visi tersebut.
Misi Pengadilan Agama Cibinong tersebut adalah :